Beranda | Artikel
SHALAT WAJIB DI MUSHALLA
Sabtu, 22 Mei 2021

SOAL : Ana mempunyai usaha bengkel servis sepeda motor, hari Jum’at libur. Mohon penjelasan tentang jual beli yang terlarang sebagaimana dimuat di majalah kesayangan kita edisi 03 Tahun IX/ 1426/2005 M antara lain :

  1. Dalam QS Al Jum’ah ayat 9-10 disebutkan tentang shalat Jum’at. Bagaimana dengan shalat wajib lima waktu dan haruskah shalat lima waktu tersebut dilakukan secara berjamaah di masjid, sementara kita tidak mendengar adzan dari masjid? Kita hanya mendengarkan adzan dari mushalla terdekat. Bagaimana dengan pekerja kantor yang waktu istirahatnya tidak tepat waktu shalat dan tidak terdengar adzan dari masjid?
  2. Karena sepeda motor yang kita service harus mengganti salah satu sparepart, sedangkan stock (persediaan) kami sedang kosong atau memang tidak menyediakan sparepart tersebut, kemudian kita belikan saparepart tersebut ke bengkel lain dengan seizing pemilik motor, dan kita pasang pada motor yang bersangkutan dengan harga jual sama dengan harga yang kami beli dari bengkel lain tersebut. Sebagai catatan, bila pemilik motor membeli sendiri ke bengkel lain tersebut, harganya bisa lebih tinggi atau sama dengan yang kita beli. Tapi kami terkadang mendapatkan komisi (potongan) harga dari bengkel lain tersebut sebagai keuntungan kami karena kerja sama sesama bengkal penjual sparepart. Bagaimana dengan kasus seperti ini? Mohon penjelasan. Jazakumullahu khairan katsira.

    Abu Irham, Gresik- Jawa Timur.

JAWAB :
1. Firman Allah dalam surat Al Jum’ah tersebut khusus untuk shalat Jum’at. Sedangkan shalat lima waktu wajib dilaksanakan di masjid secara berjamaah dan melaksanakannya di masjid terdekat yang terdengar adzan darinya, sebagaimana sabda Rasulullah

أَتَى النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّه ليسَ لي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى المَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ له، فيُصَلِّيَ في بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ له، فَلَمَّا وَلَّى، دَعَاهُ، فَقالَ: هلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بالصَّلَاةِ؟ قالَ: نَعَمْ، قالَ: فأجِبْ.

Seorang buta mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah ﷺ sehingga boleh shalat di rumah. Lalu beliau ﷺ memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi ﷺ , langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya: “Apakah Anda mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,”Ya,” lalu beliau ﷺ berkata,”Penuhilah!”3

Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan fatwa Syaikh bin Baaz tentang hukum shalat di rumah jika masjid jauh. Beliau t berkata: “Diwajibkan atasmu shalat bersama saudaramu kaum muslimin di masjid jika kamu mendengar adzan di tempatmu dengan suara yang biasa tanpa mikrofon ketika tenang tidak bising dan tidak ada yang mencegah pendengaranmu (untuk mendengarnya). Sehingga bila kamu jauh, tidak mendengar suara adzan yang dikumandangkan tanpa mikrofon, maka diperbolehkan bagimu untuk shalat di rumahmu atau bersama beberapa tetanggamu. Hal ini berdasarkan hadits dari Nabi ﷺ , bahwa beliau ﷺ berkata kepada orang buta yang minta izin shalat di rumahnya:

هلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بالصَّلَاةِ؟ قالَ: نَعَمْ، قالَ: فأجِبْ.

“Apakah Anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab,”Ya,” lalu beliau ﷺ berkata,”Penuhilah!”

Dan sabda beliau ﷺ :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلاَ صَلَاةَ لَهُ إِلَّا لِعُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar adzan, lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali dari udzur. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ad Daraquthni, Ibnu Hibaan dan al Haakim dengan sanad yang shahih).

Seandainya engkau memenuhi (panggilan) muadzin walaupun jauh dan merasakan kesulitan dengan berjalan atau mengendarai mobil, maka itu lebih utama dan baik bagimu, dan Allah akanmenuliskan untukmu pahala pergi dan pulangnya, tentu saja bila dibarengi dengan ikhlas dan niat.4 Namun berjamaah di masjid bukan syarat sah shalat, sehingga mereka yang tidak shalat berjamaah di masjid tanpa udzur, shalatnya tetap sah, hanya saja ia berdosa tidak melakukan kewajiban ini. Demikian difatwakan Komite Tetap Untuk Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia (Lajnah ad Da’imah) dalam fatwa no. 6706. Mereka menyatakan, shalat berjamaah di masjid walaupun hukumnya wajib, namun ia bukan syarat sah shalat, menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama.

Sedangkan kepada para pegawai kantor, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berusaha menyesuaikan jam kerjanya dengan jam shalat dan berusaha ke masjid pada waktu-waktu tersebut, kecuali ada udzur. Misalnya, kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan, dan bila ditinggalkan mengakibatkan kerugian terhadap instansi dan masyarakat, atau sibuk dan tidak mendengar adzan, sehingga tidak menemui jamaah di masjid terdekat. Yang demikian mudah-mudahan Allah mengampuninya.

Istilah mushalla, disini perlu kami jelaskan, bahwa istilah mushalla (langgar, meunasah dan masjid). Kata mushalla, pada zaman Nabi ﷺ adalah tanah lapang yang dipergunakan untuk shalat ‘Id, dan bukan seperti yang dipahami sekarang ini. Ibnu al Qayyim menyatakan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat dua hari raya di mushalla (tanah lapang).5 Oleh karena itu, perlu sekali adanya penetapan definisi yang baku tentang mushalla (langgar, meunasah) yang digunakan shalat lima waktu kecuali shalat Jum’at, seperti yang ada di negeri kita apakah termasuk masjid atau bukan? Wallahu a’lam bish shawab.

2. Muamalah jual beli yang Anda paparkan di atas tidak tampak adanya kezhaliman, riba ataupun ketidak jelasan. Semua itu dilakukan dengan keridhaan dari semua pihak, sehingga insya Allah diperbolehkan. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan tentang syarat jual beli, dan beliau t menyimpulkan di akhir pembahasannya, bahwa syarat-syarat sah jual beli berkisar pada tiga hal, yaitu: tidak ada unsur kezhaliman, riba ataupun al gharar (penipuan).6

 


Footnote:

3) Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya, Kitab al Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘ala man sami’a an Nida’, no. 1044.
4) Majmu’ Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz (12/36-37).
5) Zaad Al Ma’ad (1/441).
6) Syarhu al Mumti’, hlm. 199

Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fikih/shalat-wajib-di-mushalla/